veterinarianreno.net – Kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah polisi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menarik perhatian publik dan memicu tindakan tegas dari pihak kepolisian. Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Artikel ini akan membahas peran mereka dalam kasus pemerasan tersebut.
Kasus pemerasan ini terungkap setelah sejumlah penonton DWP mengungkapkan pengalaman buruk mereka di media sosial, khususnya Instagram. Banyak yang melaporkan bahwa mereka telah diperas dan diintimidasi oleh oknum polisi. Pihak penyelenggara, Ismaya Live, kemudian mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para penonton yang mengalami pemerasan untuk melapor kepada pihak berwajib.
AKBP Malvino Edward Yusticia adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Malvino menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri pada Rabu, 31 Desember 2024. Namun, sidang terhadapnya diskors karena waktu sudah tidak memungkinkan dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
AKP Yudhy Triananta Syaeful adalah mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024. Yudhy menjalani sidang etik yang sama dan diputuskan untuk menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengidentifikasi 18 polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan sbobet terhadap penonton DWP 2024. Dua di antaranya, yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, telah menerima sanksi PTDH. Sementara itu, sidang terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia masih berlanjut.
Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Tindakan tegas berupa pemecatan dan sidang etik menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.